Seorang pengusaha asal Morowali, Sulawesi Tengah, Syahnil Umar, memberikan apresiasi terhadap regulasi terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, kebijakan baru tersebut membawa dampak positif bagi pertumbuhan dan penguatan perusahaan jasa lokal di sektor pertambangan dan energi.
Syahnil menjelaskan bahwa aturan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha domestik untuk bersaing dan berkontribusi dalam proyek-proyek strategis. Dengan adanya payung hukum yang lebih berpihak pada pengusaha lokal, ketergantungan terhadap perusahaan asing dapat dikurangi, sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penguatan perusahaan jasa lokal bukan sekadar soal keuntungan ekonomi bagi segelintir pengusaha, melainkan tentang bagaimana menciptakan ekosistem industri yang berkelanjutan di wilayah operasional pertambangan. Hal ini dinilai penting agar dampak ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat sekitar melalui penyerapan tenaga kerja dan penggunaan vendor lokal.
Langkah Kementerian ESDM ini dipandang sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan semangat hilirisasi dan pemberdayaan ekonomi daerah. Dengan dukungan regulasi yang tepat, perusahaan lokal diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi mampu menjadi mitra strategis dalam rantai pasok industri energi dan pertambangan nasional.
Sektor pertambangan di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi, merupakan salah satu pilar utama ekonomi nasional yang memberikan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pemerintah terus mendorong peningkatan nilai tambah melalui kebijakan hilirisasi industri, yang mengharuskan pengolahan bahan mentah dilakukan di dalam negeri guna meningkatkan daya saing ekonomi global dan menciptakan lapangan kerja baru bagi penduduk lokal.






