Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, memberikan klarifikasi terkait isu perubahan regulasi sistem ganjil genap di wilayah ibu kota. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai perubahan atau modifikasi terhadap aturan pembatasan kendaraan tersebut.
Pernyataan ini muncul guna menepis spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai kemungkinan adanya penyesuaian jadwal maupun lokasi penerapan ganjil genap. Budi menekankan bahwa kebijakan yang berlaku saat ini masih tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya tanpa ada perubahan signifikan.
Dishub DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta aturan ganjil genap yang sedang berjalan. Kepatuhan pengendara dinilai sangat penting guna menjaga kelancaran arus lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan di Jakarta, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.
Lebih lanjut, pihak Dinas Perhubungan terus melakukan evaluasi terhadap efektivitas penerapan sistem ini dalam menekan volume kendaraan di jalan protokol. Meskipun evaluasi rutin dilakukan, Budi memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan akan diinformasikan secara resmi kepada publik melalui kanal komunikasi pemerintah provinsi DKI Jakarta agar tidak terjadi simpang siur informasi.
Sistem ganjil genap merupakan salah satu strategi manajemen permintaan transportasi yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan kronis. Kebijakan ini membatasi operasional kendaraan pribadi berdasarkan angka terakhir pada plat nomor kendaraan pada ruas jalan dan waktu tertentu. Selain ganjil genap, Pemprov DKI juga mendorong penggunaan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.






