Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang memberikan dispensasi khusus kepada Bechi, seorang mantan narapidana kasus kekerasan seksual, terkait prosedur wajib lapor pasca-bebas. Bechi kini tidak diharuskan untuk selalu hadir secara fisik dalam proses pelaporan rutin yang menjadi kewajibannya.
Pihak Bapas Malang menjelaskan bahwa kelonggaran ini diberikan agar Bechi dapat tetap menjalankan aktivitas pekerjaannya. Mengingat kesibukan kerja yang dimiliki, proses pengawasan dan pelaporan kini dapat dilakukan melalui mekanisme panggilan video atau video call.
Langkah ini diambil sebagai bentuk adaptasi dalam proses pengawasan klien pemasyarakatan, sehingga kewajiban administratif untuk melapor tetap terpenuhi tanpa harus mengganggu produktivitas ekonomi yang sedang dijalani oleh mantan terpidana tersebut. Meskipun dilakukan secara daring, pihak Bapas memastikan bahwa fungsi pengawasan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan wajib lapor merupakan bagian dari program integrasi atau pembebasan bersyarat yang bertujuan untuk memantau perilaku mantan narapidana selama berada di lingkungan masyarakat. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa mereka tidak mengulangi tindak pidana dan dapat berintegrasi kembali dengan baik ke dalam kehidupan sosial.






