Bareskrim Polri berhasil meringkus seorang tersangka berinisial FP yang menjadi buronan dalam kasus perjudian daring. Tersangka yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut ditangkap setelah melarikan diri ke Thailand untuk menghindari proses hukum di Indonesia.
FP diduga terlibat dalam pengelolaan atau operasional sejumlah situs judi internasional yang menyasar pasar luas. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara kepolisian Indonesia dengan otoritas keamanan setempat di Thailand, guna memastikan tersangka dapat dipulangkan ke tanah air untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah proses penangkapan di Thailand, FP langsung dibawa kembali ke Indonesia oleh tim Bareskrim Polri. Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan perjudian online yang dikelolanya, termasuk mengidentifikasi keterlibatan pihak lain serta melacak aliran dana yang dihasilkan dari aktivitas ilegal tersebut.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam memburu pelaku kejahatan siber meskipun mereka mencoba bersembunyi di luar negeri. Penegakan hukum terhadap sindikat judi online terus ditingkatkan mengingat dampak sosial dan ekonomi yang signifikan terhadap masyarakat Indonesia.






