Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan tengah melakukan langkah preventif dengan memetakan konstruksi hukum guna menghadapi potensi penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam konten kampanye. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran akan munculnya konten rekayasa yang dapat memicu disinformasi selama proses pemilihan berlangsung.
Kebutuhan akan pemetaan hukum ini muncul karena regulasi yang ada saat ini dinilai belum secara spesifik menjangkau teknis rekayasa AI yang semakin canggih. Bawaslu Sulsel menyadari bahwa konten manipulatif berbasis AI, seperti deepfake, dapat digunakan untuk menyerang lawan politik atau menyebarkan berita bohong yang sulit dibedakan dari kenyataan, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi di tingkat lokal.
Dalam proses pemetaan ini, Bawaslu Sulsel berupaya mencari celah hukum dan interpretasi peraturan yang sudah ada agar tetap bisa melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran konten digital. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap peserta pemilu tetap mematuhi etika kampanye dan tidak menggunakan teknologi untuk melakukan manipulasi informasi yang menyesatkan pemilih.
Selain melakukan penguatan dari sisi hukum, Bawaslu Sulsel juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia platform digital dan masyarakat, untuk meningkatkan literasi digital. Hal ini dianggap krusial agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh konten rekayasa yang beredar di media sosial.
Penggunaan kecerdasan buatan dalam dunia politik global memang menjadi tantangan baru bagi penyelenggara pemilu di berbagai negara. Teknologi AI mampu menciptakan audio dan video yang sangat realistis, namun seringkali digunakan untuk tujuan kampanye hitam. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan pengawasan ketat menjadi kunci utama untuk menjaga integritas proses pemilihan umum agar tetap berjalan secara jujur, adil, dan transparan.






