PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan langkah strategis terkait perubahan kebijakan perdagangan saham di pasar modal Indonesia. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah penghapusan batas minimum harga saham yang selama ini dikenal dengan istilah 'saham gocap' atau harga Rp50 per lembar.
Berdasarkan laporan terbaru, BEI memastikan bahwa seluruh Anggota Bursa (AB) telah memiliki kesiapan penuh untuk mengimplementasikan kebijakan baru ini. Dengan dihapusnya batas minimum tersebut, harga saham nantinya dapat bergerak lebih fleksibel, bahkan hingga mencapai titik terendah Rp1 per lembar saham.
Kebijakan mengenai harga minimum Rp1 ini dijadwalkan akan mulai diberlakukan secara efektif pada 28 September 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya BEI dalam meningkatkan efisiensi pasar serta memberikan mekanisme penyesuaian harga yang lebih wajar bagi para investor, terutama bagi saham-saham yang mengalami penurunan nilai secara signifikan.
Sebelumnya, batasan harga Rp50 sering kali menjadi kendala bagi likuiditas saham tertentu, di mana saham yang menyentuh harga tersebut cenderung sulit diperdagangkan kembali jika tidak ada permintaan yang kuat. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan dinamika pasar menjadi lebih sehat dan transparansi harga saham di bursa semakin terjaga.
Sebagai informasi tambahan, Bursa Efek Indonesia merupakan lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem serta sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek jangka panjang maupun jangka pendek. Perubahan regulasi perdagangan seperti ini biasanya dilakukan untuk menyelaraskan standar pasar modal domestik dengan praktik perdagangan internasional guna menarik minat investor global serta melindungi investor ritel di dalam negeri.






