Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan pengeluaran 92 saham dari Papan Pemantauan Khusus. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 28 September 2026 mendatang. Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi berkala yang dilakukan oleh otoritas bursa terhadap emiten yang sebelumnya masuk dalam kategori pemantauan khusus.
Dari total 92 saham yang dikeluarkan tersebut, tercatat sebanyak 44 saham masih berstatus aktif diperdagangkan di pasar modal. Perubahan status ini membawa implikasi signifikan terhadap mekanisme perdagangan saham-saham terkait, terutama terkait dengan batasan harga perdagangan yang berlaku.
Keluarnya saham-saham tersebut dari Papan Pemantauan Khusus memicu kekhawatiran akan terjadinya volatilitas harga yang tinggi. Hal ini terutama berkaitan dengan penerapan aturan harga bawah yang bisa mencapai Rp 1. Para investor kini perlu lebih cermat dalam menganalisis fundamental dan pergerakan harga saham-saham tersebut, mengingat perubahan status perdagangan seringkali diikuti oleh fluktuasi harga yang tajam di pasar sekunder.
BEI menekankan pentingnya kehati-hatian bagi para pelaku pasar dalam mengambil keputusan investasi. Perubahan status dari Papan Pemantauan Khusus kembali ke papan perdagangan reguler dapat mengubah persepsi risiko investor terhadap saham tersebut, yang pada gilirannya dapat memengaruhi volume transaksi dan stabilitas harga saham di bursa.






