Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan pemberlakuan kembali mekanisme transaksi short selling bagi para investor. Kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2024.
Sebagai langkah awal dalam implementasi kembali fitur perdagangan ini, otoritas bursa telah menentukan daftar saham yang diperbolehkan untuk diperdagangkan melalui metode short selling. Terdapat lima saham terpilih yang masuk dalam daftar awal tersebut, di antaranya adalah saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
Langkah BEI membuka kembali akses short selling ini dilakukan dengan pengawasan ketat. Para pelaku pasar diharapkan untuk memperhatikan seluruh ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh bursa guna menjaga stabilitas pasar modal Indonesia. Transaksi short selling sendiri merupakan strategi perdagangan di mana investor menjual aset yang tidak mereka miliki dengan harapan harga aset tersebut akan turun di masa depan, sehingga mereka dapat membelinya kembali di harga yang lebih rendah untuk memperoleh keuntungan.
Keterbukaan kembali instrumen ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar dan memberikan fleksibilitas lebih bagi investor dalam mengelola risiko portofolio mereka. Namun, BEI menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai risiko tinggi yang melekat pada transaksi jenis ini, terutama bagi investor pemula.






