Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menerapkan perubahan ketentuan terkait Papan Pemantauan Khusus. Kebijakan baru ini mulai diberlakukan pada Senin, 28 September 2026, dan membawa dampak signifikan terhadap komposisi saham yang masuk dalam daftar pengawasan khusus tersebut.
Salah satu poin utama dalam pembaruan ini adalah penyesuaian sistem Full Call Auction (FCA). Berdasarkan aturan terbaru yang diimplementasikan oleh otoritas bursa, tercatat sebanyak 92 saham atau emiten kini telah keluar dari Papan Pemantauan Khusus. Perubahan ini menandakan adanya pergeseran kriteria atau pemenuhan syarat tertentu yang membuat sejumlah saham tersebut tidak lagi masuk dalam kategori pengawasan ketat.
Langkah BEI dalam merombak ketentuan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga dinamika pasar modal serta memberikan kepastian hukum bagi para investor. Dengan keluarnya 92 saham dari daftar pemantauan khusus, diharapkan likuiditas dan mekanisme perdagangan saham-saham tersebut dapat kembali berjalan sesuai dengan ketentuan perdagangan reguler yang berlaku di bursa.
Para pelaku pasar kini diminta untuk lebih teliti dalam memantau perubahan status saham yang mereka miliki, mengingat mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan papan utama maupun papan pengembangan, terutama terkait dengan metode penentuan harga dan waktu transaksi.






