Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi membuka kembali akses bagi para investor untuk melakukan transaksi short selling. Kebijakan ini mulai diimplementasikan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2026, menandai kembalinya instrumen perdagangan yang memungkinkan investor mengambil keuntungan dari penurunan harga saham.
Dalam penerapan aturan terbaru ini, BEI menetapkan kriteria ketat bagi para pelaku pasar yang ingin memanfaatkan mekanisme short selling. Salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi oleh investor adalah kepemilikan modal minimum sebesar Rp 50 juta. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa investor yang terlibat memiliki kapasitas finansial yang memadai dalam menghadapi risiko volatilitas pasar.
Short selling sendiri merupakan strategi perdagangan di mana investor menjual aset yang sebenarnya tidak mereka miliki dengan harapan dapat membelinya kembali di masa depan pada harga yang lebih rendah. Dengan demikian, selisih harga jual yang lebih tinggi dibandingkan harga beli kembali menjadi keuntungan bagi investor tersebut.
Kembalinya fitur perdagangan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas di pasar modal Indonesia serta memberikan lebih banyak opsi strategi bagi para trader profesional dalam mengelola portofolio investasi mereka, terutama saat kondisi pasar sedang mengalami tren penurunan atau bearish.






