Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) secara resmi menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek. Langkah ini diambil menyusul terjadinya insiden kecelakaan kereta api yang berlangsung di wilayah Stasiun Bekasi.
Layanan bantuan hukum yang disediakan oleh Peradi ini diberikan secara pro bono, yang berarti seluruh proses pendampingan dilakukan tanpa memungut biaya apa pun dari pihak masinis. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak hukum masinis tersebut terpenuhi dan mendapatkan pembelaan yang adil selama proses pemeriksaan maupun persidangan nantinya.
Keterlibatan Peradi dalam kasus ini menegaskan peran organisasi advokat dalam mengawal proses penegakan hukum agar berjalan sesuai dengan koridor konstitusi. Pendampingan hukum menjadi sangat krusial bagi pihak yang terlibat dalam kecelakaan transportasi publik guna mengklarifikasi kronologi kejadian serta memastikan tidak ada tekanan dalam proses penyidikan.
Melalui bantuan hukum cuma-cuma ini, diharapkan proses hukum terhadap masinis KA Argo Bromo Anggrek dapat berjalan secara transparan dan objektif, sehingga penyebab utama dari kecelakaan di Stasiun Bekasi tersebut dapat terungkap secara terang benderang melalui fakta-fakta hukum yang ada.






