Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan penjelasan mengenai struktur penghasilan bagi para manajer yang mengelola Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, besaran gaji beserta tunjangan yang diterima oleh para manajer tersebut berada pada rentang Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta setiap bulannya.
Zulkifli Hasan menegaskan bahwa nominal tersebut telah disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab yang dipikul oleh seorang manajer koperasi di tingkat desa atau kelurahan. Menurutnya, peran manajer sangat krusial dalam memastikan roda organisasi koperasi berjalan dengan efektif serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
Besarnya beban kerja yang mencakup manajemen operasional, koordinasi dengan anggota koperasi, hingga pengelolaan sumber daya pangan di wilayah tersebut menjadi alasan utama penetapan standar gaji tersebut. Pemerintah berharap dengan adanya kompensasi yang layak, para manajer dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan fokus dalam menjalankan mandat pengembangan ekonomi desa.
Koperasi Desa merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Melalui penguatan kelembagaan ekonomi di tingkat akar rumput, diharapkan distribusi pangan menjadi lebih efisien dan kesejahteraan petani serta pelaku usaha mikro di pedesaan dapat meningkat secara signifikan.





