Kementerian Koperasi Republik Indonesia memberikan penjelasan mengenai struktur pendapatan bagi posisi manajer di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Berdasarkan keterangan resmi, seorang manajer di lembaga tersebut diproyeksikan menerima penghasilan bulanan dalam rentang Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta.
Zulkifli Hasan, yang memberikan keterangan terkait hal ini, menegaskan bahwa angka tersebut tidak bersifat kaku untuk seluruh wilayah. Penentuan besaran pendapatan manajer Kopdes Merah Putih akan dilakukan dengan mempertimbangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di masing-masing daerah tempat koperasi tersebut beroperasi.
Langkah penyesuaian berdasarkan UMK ini diambil untuk memastikan bahwa standar pengupahan tetap relevan dengan biaya hidup dan kondisi ekonomi lokal di setiap daerah. Dengan demikian, terdapat fleksibilitas dalam penggajian yang tetap mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Upaya penguatan peran manajer dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme tata kelola koperasi di tingkat desa. Dengan standar pendapatan yang kompetitif, diharapkan para pengelola dapat menjalankan fungsi manajerial secara optimal guna mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui penguatan sektor koperasi.





