Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan tanggapan resmi terkait rencana Bupati Gowa, Sitti Husniah, yang akan menempuh jalur hukum melalui pengajuan praperadilan. Langkah hukum ini diambil setelah Sitti Husniah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan.
Berdasarkan keterangan resmi, pihak Kepolisian melalui Kortas Tipidkor Polri menyatakan bahwa mereka menghormati sepenuhnya hak konstitusional setiap warga negara, termasuk tersangka, untuk melakukan pembelaan diri. Pengajuan praperadilan dipandang sebagai mekanisme hukum yang sah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka maupun prosedur penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik.
Selain rencana pengajuan praperadilan, Bupati Gowa dilaporkan juga akan melayangkan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Hal ini diduga berkaitan dengan keberatan atas tindakan atau prosedur yang dilakukan oleh personel kepolisian dalam menangani kasus yang menjeratnya.
Menanggapi hal tersebut, Polri menegaskan bahwa mereka terbuka terhadap segala bentuk pengawasan dan laporan terkait kinerja anggotanya. Proses pelaporan ke Propam akan ditangani sesuai dengan prosedur internal kepolisian guna memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik profesi.
Kini, proses hukum terhadap Bupati Gowa masih terus berjalan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk tetap profesional dalam mengumpulkan alat bukti dan mengikuti seluruh proses persidangan nantinya, baik dalam sidang praperadilan maupun pemeriksaan internal di Propam.






