Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) telah mengambil langkah tegas terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, Husniah kini menghadapi pembatasan ruang gerak berupa larangan bepergian ke luar negeri.
Langkah pencegahan ini dilakukan melalui pengiriman surat pemberitahuan resmi dari pihak penyidik kepada Menteri Dalam Negeri. Tindakan tersebut merupakan bagian dari prosedur standar dalam proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi guna memastikan tersangka tetap berada dalam jangkauan hukum dan memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penetapan status tersangka terhadap Bupati Gowa ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis yang dijabatnya dalam pemerintahan daerah. Pihak berwenang menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat pelaku.
Hingga saat ini, pihak penyidik masih mendalami berbagai bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat berkas perkara. Larangan bepergian ke luar negeri ini diharapkan dapat mencegah potensi kendala dalam proses persidangan yang akan datang, sehingga kepastian hukum dapat segera terwujud.






