Ekonomi

Bursa Efek Indonesia Akan Terapkan Transaksi Short Selling Mulai 1 Oktober

Bursa Efek Indonesia Akan Terapkan Transaksi Short Selling Mulai 1 Oktober

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan rencana pemberlakuan mekanisme transaksi short selling yang dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Oktober 2026 mendatang. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya pengembangan pasar modal dalam negeri agar lebih dinamis dan kompetitif.

Dalam implementasinya, tidak semua investor dapat melakukan transaksi short selling. Pihak bursa telah menetapkan sejumlah kriteria dan persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh investor agar dapat mengakses fasilitas perdagangan ini. Hal ini dilakukan guna memitigasi risiko pasar dan memastikan bahwa transaksi dilakukan oleh pelaku pasar yang memiliki pemahaman mendalam mengenai mekanisme perdagangan berjangka.

Untuk mendukung operasional sistem ini, BEI juga telah menunjuk dua perusahaan sekuritas yang akan bertindak sebagai penyedia layanan transaksi short selling. Keterlibatan sekuritas terpilih ini diharapkan dapat menjamin ketersediaan instrumen dan pengawasan yang lebih terukur selama proses transaksi berlangsung.

Selain mengenai teknis pelaksanaan dan penyedia layanan, perhatian pasar kini tertuju pada daftar saham yang dapat diperdagangkan melalui mekanisme ini. BEI dijadwalkan akan mengumumkan daftar lima saham terpilih yang memenuhi kriteria untuk transaksi short selling pada sore hari ini. Pemilihan saham tersebut dilakukan melalui proses seleksi ketat guna menjaga stabilitas harga saham di bursa.

Short selling sendiri merupakan strategi perdagangan di mana investor menjual aset yang belum mereka miliki dengan harapan harga aset tersebut akan turun di masa depan, sehingga mereka dapat membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah untuk mendapatkan keuntungan.

#Bursa Efek Indonesia#Short Selling#Investasi Saham#Pasar Modal#BEI

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →