Ekonomi

Bursa Efek Indonesia Pangkas Batas Harga Minimum Saham Menjadi Rp1

Bursa Efek Indonesia Pangkas Batas Harga Minimum Saham Menjadi Rp1

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait aturan perdagangan saham di pasar modal tanah air. Mulai Senin, 28 September 2026, batas harga minimum untuk perdagangan saham yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp50 akan diturunkan secara signifikan menjadi Rp1.

Langkah strategis ini diambil oleh otoritas bursa guna memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi para pelaku pasar. Dengan penurunan batas harga minimum tersebut, diharapkan ruang gerak perdagangan saham menjadi lebih terbuka, sehingga mekanisme pasar dapat berjalan dengan lebih dinamis.

Sebelumnya, batasan harga Rp50 sering kali menjadi titik terendah bagi banyak saham, yang dalam beberapa kasus membuat saham tertentu menjadi tidak likuid atau sulit diperdagangkan ketika harganya sudah menyentuh batas minimum tersebut. Dengan diberlakukannya aturan baru ini, investor memiliki ruang yang lebih luas dalam menentukan valuasi dan melakukan transaksi jual beli saham.

Kebijakan ini menandai perubahan penting dalam tata kelola perdagangan di BEI, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pasar serta memberikan perlindungan dan pilihan yang lebih beragam bagi investor, baik ritel maupun institusi, dalam mengelola portofolio investasi mereka.

Sebagai informasi tambahan, Bursa Efek Indonesia merupakan lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem serta sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek jangka panjang maupun jangka pendek. Perubahan regulasi seperti ini umumnya dilakukan untuk menjaga daya saing pasar modal domestik agar tetap relevan dengan perkembangan pasar global serta meningkatkan minat investasi masyarakat terhadap instrumen ekuitas.

#Bursa Efek Indonesia#Saham#Investasi#Pasar Modal#Ekonomi

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →