PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberlakukan perubahan aturan terkait batas bawah harga saham yang mulai efektif pada hari ini, Senin (28/9/2026). Langkah strategis ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian mekanisme perdagangan di pasar modal Indonesia.
Berdasarkan kebijakan terbaru tersebut, batas bawah harga saham kini ditetapkan menjadi Rp1. Perubahan ini membawa dampak signifikan bagi dinamika pergerakan harga saham di bursa, terutama bagi saham-saham yang selama ini berada pada level harga rendah atau yang sering disebut sebagai saham 'gocap' (Rp50).
Dengan adanya penurunan batas bawah harga menjadi Rp1, investor kini memiliki fleksibilitas lebih dalam melihat pergerakan nilai aset mereka. Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pasar dan memberikan ruang bagi mekanisme pasar untuk bekerja lebih alami dalam menentukan harga wajar sebuah saham berdasarkan permintaan dan penawaran.
Para pelaku pasar, baik investor ritel maupun institusi, kini dapat memantau daftar saham yang terdampak oleh perubahan aturan ini melalui sistem perdagangan yang tersedia. BEI mengimbau seluruh investor untuk tetap berhati-hati dan melakukan analisis fundamental serta teknikal yang mendalam sebelum mengambil keputusan investasi, mengingat perubahan batas harga dapat meningkatkan volatilitas pada saham-saham tertentu.
Bursa Efek Indonesia merupakan lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem serta sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek jangka panjang maupun jangka pendek. Sebagai jantung pasar modal di Indonesia, BEI terus melakukan berbagai inovasi dan pembaruan regulasi guna menciptakan pasar yang lebih transparan, likuid, dan kompetitif bagi para investor domestik maupun mancanegara.






