Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi melakukan penyesuaian terhadap regulasi mengenai Papan Pemantauan Khusus. Langkah strategis ini berdampak pada perubahan status sejumlah besar saham yang sebelumnya masuk dalam pengawasan ketat bursa.
Berdasarkan kebijakan terbaru tersebut, BEI memutuskan untuk menghapus beberapa ketentuan terkait saham yang diperdagangkan menggunakan mekanisme Full Call Auction (FCA). Perubahan aturan ini mengakibatkan sebanyak 92 saham kini terbebas dari Papan Pemantauan Khusus dan kembali ke mekanisme perdagangan normal.
Keputusan revisi ini diambil setelah BEI melakukan evaluasi terhadap implementasi mekanisme FCA. Dengan dihapusnya beberapa kriteria pemantauan, diharapkan likuiditas dan dinamika perdagangan saham-saham tersebut dapat kembali pulih, sehingga memberikan fleksibilitas lebih bagi para investor dalam melakukan transaksi di pasar modal.
Langkah ini menjadi sinyal positif bagi emiten yang sebelumnya terbelenggu oleh aturan ketat di Papan Pemantauan Khusus. Dengan keluarnya 92 saham tersebut, diharapkan kepercayaan investor terhadap instrumen investasi di bursa dalam negeri semakin meningkat, terutama bagi saham-saham yang memiliki fundamental baik namun sempat terjerat kriteria teknis FCA.






