Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk membawa perubahan signifikan dalam mekanisme perdagangan saham di pasar modal tanah air. Otoritas bursa dijadwalkan akan mulai menerapkan kebijakan short selling secara resmi terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2026 mendatang.
Dalam implementasi awal kebijakan ini, BEI tidak akan membuka akses short selling untuk seluruh emiten yang terdaftar. Sebagai langkah awal dan bentuk mitigasi risiko, pihak bursa hanya akan memilih lima saham tertentu yang diperbolehkan untuk diperdagangkan melalui mekanisme tersebut. Pembatasan ini dilakukan untuk memastikan stabilitas pasar tetap terjaga saat instrumen perdagangan baru ini diperkenalkan kepada para investor.
Short selling sendiri merupakan strategi perdagangan di mana investor menjual aset yang sebenarnya tidak mereka miliki dengan harapan harga aset tersebut akan turun di masa depan. Setelah harga turun, investor kemudian membeli kembali aset tersebut pada harga yang lebih rendah untuk kemudian dikembalikan, sehingga selisih harga tersebut menjadi keuntungan bagi investor.
Langkah BEI dalam memperkenalkan kembali atau memperluas akses short selling ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar serta memberikan alat manajemen risiko yang lebih fleksibel bagi para pelaku pasar, khususnya bagi investor profesional yang ingin melakukan lindung nilai (hedging) terhadap portofolio investasi mereka.






