Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan klarifikasi terkait penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi pada perdagangan Senin (28/9). Pihak bursa membantah anggapan bahwa pelemahan indeks tersebut disebabkan oleh pemberlakuan aturan mengenai batas harga terendah saham menjadi Rp1 di pasar reguler dan pasar tunai.
Klarifikasi ini muncul menyusul adanya spekulasi di kalangan pelaku pasar yang mengaitkan koreksi IHSG dengan kebijakan penetapan harga minimum saham tersebut. Namun, BEI menegaskan bahwa dinamika pasar yang terjadi saat ini tidak dipicu oleh regulasi harga terendah yang diterapkan di pasar reguler maupun pasar tunai.
Dalam praktiknya, fluktuasi IHSG umumnya dipengaruhi oleh berbagai faktor fundamental dan teknikal, baik dari dalam negeri maupun sentimen global. BEI menghimbau para investor untuk tetap memperhatikan analisis data yang komprehensif dalam mengambil keputusan investasi dan tidak terjebak pada asumsi yang tidak berdasar mengenai regulasi bursa.
Sebagai otoritas pengatur pasar modal di Indonesia, BEI terus berkomitmen untuk menjaga transparansi dan stabilitas perdagangan. Penegasan ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran investor serta memberikan kepastian hukum terkait mekanisme perdagangan saham yang berlaku di pasar modal Indonesia.






