Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait batasan harga saham dalam perdagangan ekuitas. Terhitung mulai Senin (28/9), ambang batas harga minimum saham yang sebelumnya dipatok pada angka Rp50 kini diturunkan menjadi Rp1.
Perubahan regulasi ini membawa dampak signifikan bagi sejumlah saham yang selama ini tertahan di harga Rp50, atau yang populer disebut sebagai 'saham gocap'. Beberapa emiten yang menjadi sorotan dalam perubahan mekanisme harga ini antara lain adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), PT Bank own Bank Asia Tbk (BBAP), serta PT Wisma Mulia Terminalindo Tbk (WMUU).
Dengan turunnya batas harga minimum ini, saham-saham yang sebelumnya mengalami stagnansi harga di level Rp50 kini memiliki ruang untuk bergerak lebih fleksibel mengikuti dinamika pasar. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan alternatif bagi investor dalam mengelola portofolio mereka, terutama bagi pemegang saham yang sebelumnya terjebak pada aset dengan likuiditas rendah di harga terendah sebelumnya.
Langkah BEI ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi pasar modal Indonesia serta memberikan perlindungan dan pilihan yang lebih luas bagi para pelaku pasar dalam menghadapi fluktuasi harga saham yang ekstrem.






