Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan langkah nyata dalam memperjuangkan hak-hak pekerja melalui audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY yang berlangsung pada Kamis (1/10).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari serikat buruh Yogyakarta menyampaikan aspirasi utama mengenai ketidakpastian status kerja yang selama ini menghantui para pekerja. Fokus utama dari tuntutan mereka adalah mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk menghapus penerapan sistem kerja kontrak yang dianggap merugikan kesejahteraan buruh dalam jangka panjang.
Sistem kontrak dinilai menciptakan kerentanan bagi pekerja, terutama terkait dengan jaminan hari tua, stabilitas pendapatan, serta perlindungan hak-hak dasar pekerja. MPBI berharap adanya perubahan regulasi atau kebijakan yang lebih berpihak pada pengangkatan karyawan menjadi status tetap guna memberikan rasa aman dalam bekerja.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak DPRD DIY menyatakan kesiapannya untuk mengawal isu ini. Legislator setempat berkomitmen untuk menjadi jembatan komunikasi antara kaum buruh dengan pemangku kebijakan serta pelaku usaha di wilayah Yogyakarta. DPRD DIY menegaskan pentingnya menciptakan ekosistem kerja yang adil dan manusiawi bagi seluruh lapisan pekerja di daerah tersebut.
Persoalan sistem kontrak atau status karyawan kontrak (PKWT) memang menjadi isu klasik dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Banyak pekerja mengeluhkan masa kontrak yang terus diperpanjang tanpa ada kepastian pengangkatan menjadi karyawan tetap, yang berdampak pada sulitnya akses terhadap kredit perbankan hingga ketidakstabilan ekonomi keluarga. Hal ini seringkali menjadi pemicu utama aksi unjuk rasa buruh di berbagai kota besar di Indonesia guna menuntut keadilan upah dan kepastian status kerja.






