Bagi warga DKI Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) namun memiliki keterbatasan waktu di hari kerja, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari Sabtu ini.
Layanan jemput bola ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi berkendara tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Terdapat lima titik lokasi yang telah disiapkan oleh pihak kepolisian untuk melayani pemohon perpanjangan SIM di berbagai wilayah Jakarta.
Ketersediaan layanan di lima titik strategis ini diharapkan dapat memecah antrean dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat. Para pemohon diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti KTP asli dan SIM lama yang masih berlaku, guna memperlancar proses verifikasi data di lapangan.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tetap memperhatikan jam operasional layanan agar tidak terlewatkan. Penggunaan layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam memberikan kemudahan akses pelayanan publik yang lebih efisien dan terjangkau bagi warga ibu kota.
Secara umum, layanan SIM Keliling merupakan inovasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mempermudah masyarakat dalam memperbarui masa berlaku izin mengemudi mereka. Prosedur ini biasanya hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM sudah terlampaui, pemohon diwajibkan untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM baru melalui proses ujian teori dan praktik di kantor Satpas terkait.






