Badan Pengelola Investasi Danantara telah mengungkapkan rencana strategis terkait porsi kepemilikan saham dalam proses demutualisasi yang akan dilakukan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam skema tersebut, Danantara menargetkan penguasaan saham dalam rentang angka 5 persen hingga 10 persen.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi struktur kepemilikan BEI melalui proses demutualisasi, di mana organisasi yang sebelumnya berbentuk asosiasi anggota berubah menjadi perusahaan publik atau badan usaha yang memiliki pemegang saham. Keputusan mengenai besaran porsi saham ini menunjukkan arah kebijakan investasi Danantara dalam mengelola aset-aset strategis negara di sektor keuangan.
Dengan kepemilikan saham di kisaran tersebut, Danantara diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengawasan serta pengembangan pasar modal Indonesia. Proses demutualisasi ini dipandang sebagai langkah penting untuk meningkatkan transparansi, tata kelola perusahaan, serta daya saing bursa efek dalam skala regional maupun global.
Secara umum, demutualisasi merupakan praktik yang lazim dilakukan oleh berbagai bursa efek di seluruh dunia untuk memisahkan peran antara pengelola bursa dengan anggota bursa. Perubahan status dari organisasi nirlaba menjadi entitas komersial bertujuan agar bursa memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mencari pendanaan, melakukan ekspansi bisnis, serta meningkatkan efisiensi operasional guna menarik lebih banyak investor domestik maupun asing.






