Seorang pengusaha asal Surabaya, Willy Angga (46), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Global Organik, terpaksa kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Pria tersebut diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis tersangka sebagai pimpinan sebuah perusahaan. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Willy Angga tidak pertama kali terjerat dalam permasalahan hukum yang berkaitan dengan obat-obatan terlarang, yang mengindikasikan adanya pola ketergantungan terhadap zat tersebut.
Setelah melalui proses pemeriksaan intensif dan pengumpulan bukti, pihak kepolisian memutuskan untuk memberikan langkah rehabilitasi kepada tersangka. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan medis dan psikologis, serta status tersangka yang dinilai sebagai pengguna atau pecandu yang memerlukan penanganan medis untuk memulihkan kondisi kesehatannya.
Polisi menegaskan bahwa langkah rehabilitasi bertujuan untuk memutus rantai ketergantungan narkotika agar tersangka tidak kembali terjerumus dalam kasus serupa di masa depan. Meskipun demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku bagi penyalahguna narkotika di Indonesia, dengan mengedepankan pendekatan pemulihan bagi korban penyalahgunaan.






