Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) tengah berupaya meningkatkan standar kualitas pasar rakyat di wilayahnya. Fokus utama saat ini adalah mendorong dua pasar besar, yakni Pasar Depok Jaya dan Pasar Agung, untuk mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) pada tahun 2026 mendatang.
Langkah strategis ini diambil guna memastikan bahwa fasilitas publik tersebut memenuhi kriteria kelayakan yang telah ditetapkan secara nasional. Sertifikasi SNI bagi pasar rakyat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk jaminan bahwa pengelolaan pasar telah memenuhi standar tertentu, mulai dari aspek kebersihan, keamanan, hingga kenyamanan bagi para pedagang maupun pengunjung.
Dengan tercapainya sertifikasi ini, diharapkan Pasar Depok Jaya dan Pasar Agung dapat menjadi model bagi pasar rakyat lainnya di Kota Depok dalam hal tata kelola yang profesional. Upaya peningkatan kualitas ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya tarik pasar tradisional di tengah persaingan dengan ritel modern, sehingga ekonomi kerakyatan tetap tumbuh stabil.
Proses menuju sertifikasi SNI tersebut tentu memerlukan persiapan yang matang, termasuk pembenahan infrastruktur pasar serta peningkatan disiplin pengelolaan lingkungan. Disdagin berkomitmen untuk terus mengawal dan memberikan arahan agar target pencapaian standar nasional pada 2026 dapat terealisasi dengan optimal.
Secara umum, sertifikasi SNI untuk pasar rakyat merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk memodernisasi pasar tradisional tanpa menghilangkan jati diri sosialnya. Standar ini mencakup berbagai indikator, seperti manajemen pengelolaan, ketersediaan fasilitas sanitasi yang layak, serta sistem keamanan kebakaran, yang bertujuan untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan higienis bagi masyarakat luas.






