Sejumlah pengamat menilai bahwa strategi pendekatan lunak (soft approach) yang diterapkan dalam penanganan terorisme di Indonesia sejauh ini belum mampu menggeser dominasi tindakan pidana. Menurut Pakar Hubungan Internasional dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Surwandono, pola penanganan terorisme masih sangat kental dengan nuansa penghukuman dan tindakan represif.
Surwandono menjelaskan bahwa meskipun pemerintah telah mengupayakan langkah-langkah persuasif, namun pada praktiknya, instrumen hukum pidana tetap menjadi senjata utama dalam menghadapi ancaman terorisme. Hal ini mengindikasikan bahwa paradigma penanganan terorisme di tanah air belum sepenuhnya bergeser dari pendekatan keamanan (security approach) menuju pendekatan yang lebih humanis dan preventif.
Ketergantungan pada jalur pidana dianggap sebagai refleksi dari tantangan besar dalam mengimplementasikan strategi deradikalisasi yang komprehensif. Pendekatan lunak, yang seharusnya mencakup rehabilitasi, edukasi, dan reintegrasi sosial, dinilai masih berada di bawah bayang-bayang tindakan penegakan hukum yang bersifat menghukum.
Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa tanpa perubahan paradigma yang fundamental, akar permasalahan terorisme tidak akan terselesaikan secara tuntas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pada aspek pencegahan dan pemulihan agar pendekatan lunak tidak sekadar menjadi pelengkap, melainkan menjadi strategi inti dalam memutus rantai ideologi kekerasan.
Secara umum, penanganan terorisme di Indonesia memang melibatkan kolaborasi antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri. BNPT berfokus pada strategi pencegahan dan deradikalisasi, sementara Polri menangani aspek penegakan hukum dan penindakan. Tantangan utama dalam isu ini adalah bagaimana menyeimbangkan antara stabilitas keamanan nasional dengan perlindungan hak asasi manusia serta efektivitas program reintegrasi bagi mantan narapidana terorisme agar tidak kembali ke jaringan lama.





