Nasional

LHKPN Ungkap Kekayaan Dradjad Wibowo Sebelum Menjabat Wamenko

LHKPN Ungkap Kekayaan Dradjad Wibowo Sebelum Menjabat Wamenko

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru mengungkapkan detail aset milik Dradjad Hari Wibowo. Berdasarkan data periodik tahun 2025, pria yang kini mengemban amanah sebagai Wakil Menteri Koordinator tersebut tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp50.915.381.509.

Jumlah harta yang menyentuh angka Rp50,9 miliar tersebut merupakan akumulasi aset yang dimiliki Dradjad sebelum ia resmi menduduki jabatan strategis sebagai Wamenko. Transparansi kekayaan ini disampaikan melalui mekanisme pelaporan rutin yang diwajibkan bagi setiap pejabat publik di Indonesia guna memastikan akuntabilitas dan mencegah potensi konflik kepentingan.

Pengungkapan nilai aset ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong keterbukaan informasi publik, terutama bagi para pemangku kebijakan di tingkat kementerian. Dengan adanya data LHKPN, masyarakat dapat memantau perkembangan harta kekayaan para pejabat negara secara berkala, sehingga integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan dapat tetap terjaga.

Sebagai informasi tambahan, LHKPN merupakan instrumen pengawasan yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kewajiban pelaporan harta ini berlaku bagi seluruh penyelenggara negara, mulai dari presiden, menteri, hingga pejabat struktural di berbagai instansi pemerintah. Sistem pelaporan ini dirancang untuk mendeteksi adanya ketidakwajaran dalam peningkatan harta kekayaan yang tidak sesuai dengan profil penghasilan resmi pejabat yang bersangkutan.

#LHKPN#Dradjad Wibowo#Harta Kekayaan#Pejabat Publik#KPK

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →
LHKPN Ungkap Kekayaan Dradjad Wibowo Sebelum Menjabat Wamenko | Portal Solusindo