Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap pendapatan negara. Salah satu langkah strategis yang menjadi fokus utama adalah penguatan perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual (KI) bagi para pelaku industri kreatif di Indonesia.
Menteri Ekonomi Kreatif menekankan bahwa kekayaan intelektual bukan sekadar masalah legalitas, melainkan aset ekonomi yang memiliki nilai jual tinggi. Dengan memperkuat ekosistem KI, produk kreatif lokal diharapkan dapat bersaing di pasar global dan mampu mendatangkan devisa negara dalam jumlah yang lebih signifikan. Hal ini dipandang penting mengingat potensi besar yang dimiliki oleh kreator lokal dalam menghasilkan karya-karya inovatif yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional, pemerintah akan menyelenggarakan World Conference on Creative Economy (WCCE). Forum global ini dirancang untuk menjadi wadah pertukaran ide dan kolaborasi antarnegara dalam mengembangkan industri kreatif. Kehadiran WCCE menjadi sangat strategis karena pemerintah telah memberikan mandat kepada sektor ekonomi kreatif untuk berperan sebagai instrumen diplomasi lunak (soft diplomacy).
Melalui pendekatan diplomasi lunak tersebut, Indonesia berupaya memperkenalkan identitas budaya dan kreativitas bangsanya kepada dunia. Dengan mengedepankan kualitas karya kreatif yang terlindungi secara intelektual, Indonesia tidak hanya mempromosikan produk fisik, tetapi juga membangun citra positif sebagai negara yang inovatif dan kreatif di mata internasional, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Ekonomi kreatif sendiri merupakan sektor yang mengandalkan ide, gagasan, dan kreativitas manusia sebagai faktor produksi utama. Sektor ini mencakup berbagai bidang, mulai dari desain, film, musik, aplikasi, hingga kuliner dan kriya. Penguatan hak kekayaan intelektual menjadi sangat krusial dalam industri ini guna mencegah plagiarisme serta memastikan para kreator mendapatkan hak ekonomi yang layak atas karya yang mereka ciptakan.






