Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan perhatian serius terhadap dinamika suku bunga kredit perbankan yang dinilai sulit mengalami penurunan. Dalam pengamatannya, DPR menyoroti adanya praktik 'special rate' yang diterapkan oleh sejumlah institusi perbankan, yang diduga menjadi salah satu faktor penghambat turunnya beban bunga bagi para debitur.
Kondisi ini menjadi perhatian khusus karena berdampak langsung pada sektor usaha kecil dan menengah. Berdasarkan analisis Komisi XI, pertumbuhan kredit untuk sektor UMKM saat ini cenderung melambat. Hal tersebut dipicu oleh tingginya biaya dana atau funding cost yang harus ditanggung oleh pihak perbankan, sehingga beban tersebut kemudian diteruskan kepada nasabah dalam bentuk suku bunga kredit yang tetap tinggi.
Ketergantungan perbankan pada instrumen pendanaan dengan biaya mahal membuat transmisi penurunan suku bunga acuan tidak berjalan efektif hingga ke tingkat kredit retail maupun produktif. DPR menekankan bahwa jika praktik ini terus berlanjut tanpa adanya evaluasi, maka daya saing pelaku usaha lokal, terutama UMKM, akan tergerus akibat tingginya biaya modal yang harus mereka tanggung.
Kritik dari legislatif ini diharapkan dapat mendorong pihak perbankan untuk lebih efisien dalam mengelola biaya dana serta lebih terbuka dalam menerapkan kebijakan suku bunga. Hal ini dinilai krusial guna memastikan stimulus ekonomi dapat dirasakan langsung oleh pelaku usaha di lapisan bawah, yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.






