Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah oknum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Sebanyak lima orang pejabat di instansi tersebut kini telah dinonaktifkan dari jabatannya masing-masing.
Kepala Bappisus, Aries Marsudiyanto, menjelaskan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan prosedur awal dalam menindaklanjuti sejumlah temuan yang terjadi di dalam Lapas Cibinong. Tindakan ini diambil guna memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang terlibat.
Aries menegaskan bahwa proses investigasi masih terus berjalan untuk mendalami sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat tersebut. Ia juga memberikan peringatan keras bahwa penonaktifan ini bukanlah akhir dari proses administrasi semata. Jika dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana, maka kasus ini tidak akan berhenti di sanksi disiplin pegawai.
Bappisus berkomitmen untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum jika terbukti ada unsur kriminalitas yang terjadi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam membersihkan institusi pemasyarakatan dari praktik-praktik yang menyimpang.
Lapas merupakan institusi yang memiliki peran krusial dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana fungsi pembinaan narapidana menjadi fokus utama. Namun, berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia seringkali menghadapi tantangan besar terkait isu integritas petugas, mulai dari permasalahan kelebihan kapasitas hingga risiko praktik pungutan liar, yang mendorong pemerintah untuk terus memperketat pengawasan internal melalui berbagai badan investigasi.






