Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam secara bersama-sama mengajukan pencalonan seni tari Zapin agar dapat diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO. Langkah kolaboratif ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga dan melestarikan kekayaan budaya tradisional Melayu yang menjadi akar identitas keempat negara tersebut.
Pengusulan secara kolektif ini menunjukkan adanya kesamaan sejarah dan budaya yang erat di kawasan Asia Tenggara, khususnya dalam hal kesenian. Seni Zapin, yang dikenal dengan gerakan kaki yang dinamis dan iringan musik khas, dianggap memiliki nilai filosofis dan historis yang tinggi sehingga layak mendapatkan pengakuan internasional. Dengan terdaftarnya Zapin di UNESCO, diharapkan perhatian dunia terhadap seni tari ini semakin meningkat, sehingga proses pelestarian bagi generasi mendatang dapat berjalan lebih efektif.
Selain sebagai upaya konservasi budaya, nominasi bersama ini juga menjadi simbol harmoni dan kerja sama diplomatik antara Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Brunei. Melalui pengakuan global, diharapkan kesadaran masyarakat lokal akan pentingnya menjaga orisinalitas seni Zapin semakin kuat di tengah arus modernisasi yang kian deras.
UNESCO sendiri merupakan lembaga internasional yang memiliki mandat untuk melindungi warisan budaya dunia, baik yang bersifat benda maupun takbenda. Pengakuan dari lembaga ini tidak hanya memberikan prestise bagi negara yang mengajukan, tetapi juga mendorong terciptanya standar pelestarian yang lebih sistematis melalui dukungan internasional dan peningkatan minat wisatawan terhadap seni budaya lokal.






