Pihak berwenang telah melakukan tindakan tegas terhadap fasilitas bangunan yang diduga sebagai klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Proses pembongkaran bangunan tersebut dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026), yang mengakibatkan struktur bangunan kini rata dengan tanah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sisa-sisa material bangunan tampak berserakan setelah proses penghancuran dilakukan. Langkah pembongkaran ini diambil sebagai bentuk penertiban terhadap fasilitas yang dianggap tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan.
Keberadaan klaster mewah di dalam lapas sebelumnya menjadi sorotan karena dianggap menciptakan ketimpangan fasilitas antar warga binaan. Dengan diratakannya bangunan tersebut, diharapkan integritas dan tata tertib di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong dapat kembali terjaga sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Secara umum, isu mengenai fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan seringkali menjadi perhatian publik di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan prinsip kesetaraan hak bagi seluruh warga binaan tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi. Penertiban fasilitas ilegal atau mewah di lapas biasanya dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan penjara.






