Ketua Umum Gerakan Muda (Gema) Nasional, Eko Saputra, secara tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Kasus ini menyangkut proses pemecahan lahan milik PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor. Eko Saputra menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara ini agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Secara spesifik, Gema Nasional mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk mengusut dugaan keterlibatan Ranny Fahd dalam rangkaian peristiwa tersebut. Menurut Eko, pengusutan yang komprehensif sangat diperlukan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik proses administrasi lahan yang diduga bermasalah tersebut.
Langkah desakan ini diambil sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan aset properti skala besar dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan dokumen pertanahan di tingkat daerah.
Permasalahan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) dan sengketa lahan seringkali menjadi isu kompleks di Indonesia, terutama di wilayah penyangga ibu kota seperti Bogor yang memiliki pertumbuhan properti sangat pesat. Konflik pertanahan biasanya melibatkan tumpang tindih dokumen administrasi atau dugaan maladministrasi dalam proses perizinan, yang jika terbukti terjadi, dapat menimbulkan kerugian negara serta menghambat investasi pembangunan infrastruktur dan perumahan.






