Gabungan Komisi Studi Rakyat (GKSR) secara resmi mengajukan usulan untuk menurunkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi hanya 1 persen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu).
Said Iqbal, selaku perwakilan dari GKSR, menjelaskan bahwa usulan penurunan angka ambang batas ini tidak muncul begitu saja. Menurutnya, rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil penelitian mendalam mengenai sistem pemilihan umum yang telah dilakukan oleh lembaga mereka.
Langkah ini dipandang perlu untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi berbagai partai politik, terutama partai kecil atau baru, agar dapat merepresentasikan suara rakyat di parlemen. Dengan ambang batas yang lebih rendah, diharapkan jumlah suara yang terbuang dalam pemilu dapat diminimalisir, sehingga prinsip kedaulatan rakyat dapat terwujud secara lebih maksimal.
Usulan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam merumuskan regulasi pemilu yang lebih demokratis dan inklusif. Penurunan parliamentary threshold dinilai sebagai salah satu kunci untuk meningkatkan kualitas representasi politik di tingkat nasional.
Sebagai informasi, parliamentary threshold merupakan ambang batas minimal perolehan suara sah seluruh Indonesia bagi partai politik peserta pemilu untuk dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Di banyak negara demokrasi, besaran ambang batas ini bervariasi; ada yang menetapkannya cukup rendah untuk menjaga pluralitas politik, namun ada pula yang menetapkannya cukup tinggi dengan alasan untuk menciptakan stabilitas pemerintahan agar tidak terlalu banyak partai kecil di parlemen.






