Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura memberikan masukan terkait penguatan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella, mengusulkan agar DKPP memiliki otoritas untuk meneruskan temuan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Menurut Patrice, langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tidak hanya berhenti pada sanksi etik semata. Ia menilai bahwa jika dalam proses persidangan etik ditemukan bukti kuat mengenai adanya unsur pidana, maka hal tersebut sudah sepatutnya ditindaklanjuti melalui jalur hukum pidana agar memberikan efek jera.
Usulan ini muncul sebagai bentuk upaya menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia. Hanura memandang bahwa penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal tahapan pemilihan, sehingga setiap penyimpangan yang masuk kategori kriminal tidak boleh dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang tegas.
Dengan adanya mekanisme penerusan laporan pidana dari DKPP ke kepolisian atau kejaksaan, diharapkan pengawasan terhadap kinerja penyelenggara pemilu menjadi lebih ketat. Hal ini juga dipandang sebagai langkah preventif agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kontestasi politik di masa mendatang.
Sebagai informasi, DKPP merupakan lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa, memutus, dan mengadili pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Lembaga ini berperan penting dalam menjaga marwah dan profesionalisme KPU serta Bawaslu guna menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan transparan di Indonesia.






