PT Pertamina (Persero) memberikan kepastian terkait harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Perusahaan energi pelat merah tersebut menegaskan bahwa tidak ada perubahan harga untuk produk BBM, baik kategori subsidi maupun nonsubsidi, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2026.
Keputusan untuk mempertahankan harga ini berarti konsumen akan tetap membayar tarif yang sama dengan yang telah berlaku sepanjang bulan September 2026. Dengan demikian, tidak ada penyesuaian harga naik maupun turun yang diterapkan oleh perusahaan pada awal bulan Oktober tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan stabilitas bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan transportasi dan mobilitas harian mereka. Pertamina berkomitmen untuk terus memantau dinamika pasar energi guna memastikan ketersediaan stok dan keterjangkauan harga bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai informasi tambahan, fluktuasi harga BBM di Indonesia umumnya dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal dan internal. Salah satu variabel utama adalah pergerakan harga minyak mentah dunia (crude oil) serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Selain itu, peran pemerintah melalui mekanisme subsidi dan kompensasi sangat krusial dalam menjaga agar harga BBM jenis tertentu tetap terjangkau meskipun terjadi gejolak harga energi di pasar global.






