Kenaikan signifikan terjadi pada harga komoditas pangan di pasar domestik, terutama untuk jenis cabai merah keriting. Berdasarkan laporan terbaru, harga bahan pokok ini mengalami lonjakan harga yang cukup drastis sehingga memberikan tekanan bagi konsumen maupun pelaku usaha kuliner.
Merujuk pada data yang dirilis oleh Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) Bank Indonesia, harga cabai merah keriting tercatat mengalami peningkatan sebesar 47,68 persen. Dengan kenaikan tersebut, harga jual di pasar kini menyentuh angka Rp103.450 per kilogram.
Kenaikan harga yang mencapai hampir 50 persen ini menjadi perhatian serius karena cabai merupakan salah satu komoditas strategis yang seringkali memicu inflasi pangan. Fluktuasi harga yang tajam seperti ini biasanya berdampak langsung pada biaya produksi makanan di tingkat pedagang kecil hingga restoran, yang pada akhirnya dapat memicu kenaikan harga jual makanan jadi di masyarakat.
Kondisi pasar saat ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara ketersediaan stok dengan permintaan konsumen. Pemantauan harga melalui sistem informasi seperti PIHPS menjadi penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memantau pergerakan harga pangan secara real-time guna mengantisipasi lonjakan harga yang lebih ekstrem di masa mendatang.






