Pihak kepolisian bersama tim dokter forensik telah merilis hasil pemeriksaan medis terkait kematian seorang pria bernama Sutrimo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui bekerja di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Dalam proses penyelidikan, tim forensik melakukan tindakan ekshumasi guna memastikan penyebab pasti kematian korban melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik jenazah. Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi apakah terdapat indikasi tindak pidana atau faktor eksternal lainnya yang menyebabkan kematian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis tersebut, tim dokter forensik menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Polisi menegaskan bahwa tidak ditemukan luka atau bekas trauma yang disebabkan oleh penggunaan benda tajam maupun benda tumpul pada jenazah Sutrimo.
Dengan hasil pemeriksaan ini, penyidik dapat mengerucutkan analisis mengenai penyebab kematian korban. Meskipun tidak ditemukan tanda kekerasan fisik, pihak berwenang tetap melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan seluruh aspek pemeriksaan terpenuhi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Proses autopsi atau pemeriksaan forensik merupakan prosedur standar dalam dunia kepolisian untuk menentukan sebab kematian seseorang, terutama jika kematian tersebut dianggap tidak wajar atau memerlukan kepastian hukum. Pemeriksaan ini melibatkan analisis jaringan tubuh, organ dalam, hingga pemeriksaan toksikologi jika diperlukan, guna memberikan bukti ilmiah yang akurat dalam proses penyidikan kriminal.






