Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memberikan keterangan resmi terkait penyelidikan atas kematian Sutrimo, seorang pria yang sebelumnya dikenal sebagai mantan pekerja dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Berdasarkan rangkaian proses penyelidikan yang telah dilakukan, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana dalam peristiwa kematian tersebut. Kepastian ini diperoleh setelah penyidik melakukan serangkaian langkah pemeriksaan mendalam, termasuk proses ekshumasi atau pembongkaran makam untuk kepentingan autopsi.
Selain melalui pemeriksaan fisik jenazah, tim penyidik juga telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kronologi kejadian maupun kondisi korban sebelum meninggal dunia. Dari seluruh bukti dan keterangan yang terhimpun, polisi menyimpulkan bahwa kematian Sutrimo terjadi secara alami dan bukan disebabkan oleh kekerasan atau campur tangan pihak lain.
Dengan ditemukannya fakta-fakta tersebut, pihak kepolisian menilai bahwa kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan tindak pidana. Langkah ekshumasi yang dilakukan sebelumnya merupakan prosedur standar guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam menangani laporan kematian yang menjadi perhatian publik.
Proses ekshumasi sendiri merupakan prosedur medis dan hukum yang sering dilakukan dalam dunia forensik untuk mencari bukti fisik yang mungkin terlewatkan saat pemeriksaan awal. Tindakan ini biasanya diambil apabila terdapat permintaan dari keluarga korban atau adanya kecurigaan awal terhadap penyebab kematian, guna menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.






