Wakil Menteri Agama (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan reaksi tegas terhadap insiden viral yang melibatkan seorang pembimbing jemaah umrah atau muthowwif. Tindakan tegas ini diambil setelah beredar informasi mengenai perilaku tidak terpuji seorang pembimbing yang diduga melakukan penghinaan terhadap jemaah lanjut usia (lansia).
Menanggapi kejadian tersebut, Dahnil menegaskan bahwa perilaku semacam itu tidak dapat ditoleransi dalam pelayanan ibadah. Ia secara terbuka meminta agar oknum pembimbing yang terlibat dalam aksi penghinaan tersebut segera dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi jemaah lain dari perlakuan serupa di masa mendatang.
Pelayanan terhadap jemaah, terutama kelompok lansia, memerlukan kesabaran dan empati yang tinggi mengingat kondisi fisik dan psikologis mereka yang rentan selama menjalankan rangkaian ibadah di tanah suci. Menurut Dahnil, peran pembimbing seharusnya menjadi penuntun yang memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi jemaah, bukan justru menjadi sumber tekanan atau pelaku kekerasan verbal.
Kementerian Agama berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pengawasan terhadap para penyedia jasa umrah dan pembimbing lapangan. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh jemaah asal Indonesia mendapatkan hak pelayanan yang layak, manusiawi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip ibadah yang khusyuk.
Umrah merupakan ibadah sunnah yang dilakukan dengan mengunjungi Ka'bah di Makkah dan mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah. Mengingat tingginya minat masyarakat Indonesia untuk menjalankan ibadah ini, pemerintah melalui Kementerian Agama terus memperketat regulasi terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) guna meminimalisir kasus penipuan maupun malapraktik pelayanan jemaah selama berada di Arab Saudi.






