Banyak pelaku usaha cenderung melakukan peninjauan pajak hanya saat mendekati penutupan tahun buku. Namun, pola manajemen keuangan seperti ini dinilai berisiko dan kurang efektif bagi keberlangsungan bisnis jangka panjang.
Founder sekaligus CEO Hive Five, Dr. Sabar L. Tobing, menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Menurutnya, para pengusaha sebaiknya tidak menunggu hingga akhir tahun untuk memulai proses rekonsiliasi pajak. Tindakan preventif ini diperlukan agar perusahaan tidak terbebani oleh permasalahan perpajakan yang menumpuk di penghujung tahun.
Strategi rekonsiliasi yang dilakukan secara berkala memungkinkan pelaku usaha untuk mengidentifikasi potensi kesalahan pencatatan atau kekurangan pembayaran pajak lebih awal. Dengan melakukan pemantauan rutin, perusahaan dapat melakukan koreksi yang diperlukan tanpa harus terburu-buru, sehingga laporan keuangan menjadi lebih akurat dan transparan.
Selain meminimalisir risiko sanksi administrasi, pengelolaan pajak yang terencana juga membantu pengusaha dalam mengambil keputusan strategis terkait arus kas perusahaan. Dengan mengetahui posisi pajak secara real-time, pelaku usaha dapat mengalokasikan dana dengan lebih efisien dan menghindari kejutan finansial yang tidak terduga saat masa pelaporan pajak tahunan tiba.
Secara umum, kepatuhan pajak merupakan salah satu pilar utama dalam tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Di Indonesia, sistem perpajakan yang berlaku adalah self-assessment, di mana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang. Oleh karena itu, ketelitian dalam administrasi internal menjadi kunci utama bagi perusahaan untuk tetap kompetitif dan terhindar dari permasalahan hukum di masa depan.






