Advokat ternama Hotman Paris menyuarakan keberatannya terkait draf Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Fokus utama kritikannya tertuju pada poin yang memungkinkan adanya pengakuan terhadap putusan pengadilan asing untuk diberlakukan di wilayah hukum Indonesia.
Menurut Hotman, langkah mengakomodasi putusan pengadilan luar negeri dalam sistem hukum domestik berpotensi menimbulkan berbagai risiko hukum. Ia menekankan bahwa hal tersebut dapat merugikan warga negara Indonesia yang menjadi pihak dalam perkara, mengingat adanya perbedaan sistem hukum dan prosedur persidangan antara Indonesia dengan negara lain.
Lebih jauh, Hotman menilai bahwa jika putusan pengadilan asing diakui begitu saja, hal ini akan mencederai prinsip kedaulatan negara. Baginya, kedaulatan hukum Indonesia harus tetap dijunjung tinggi, sehingga setiap keputusan hukum yang memiliki dampak eksekusi di dalam negeri seharusnya melalui proses peninjauan atau mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia, bukan sekadar mengadopsi putusan asing.
Kekhawatiran ini muncul di tengah upaya pemerintah dalam menyusun regulasi yang mengatur hubungan perdata antarnegara. Hotman berharap pemerintah dan legislatif dapat mengkaji ulang pasal-pasal krusial dalam RUU HPI tersebut agar tidak menjadi celah hukum yang justru memperlemah posisi warga negara maupun integritas yurisdiksi Indonesia di mata internasional.






