Nasional

IM57+ Kecam Upaya Penghalangan Tugas Ombudsman di Lapas Cibinong

IM57+ Kecam Upaya Penghalangan Tugas Ombudsman di Lapas Cibinong

Lembaga IM57+ Institute memberikan perhatian serius terhadap laporan terbaru dari Ombudsman Republik Indonesia mengenai kondisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor. Fokus utama dari sorotan ini adalah ditemukannya indikasi keberadaan klaster mewah yang diperuntukkan bagi narapidana tertentu di dalam lapas tersebut.

Namun, hal yang lebih menjadi perhatian adalah adanya tindakan dari oknum petugas Lapas Cibinong yang diduga berupaya menghambat proses inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim Ombudsman. Tindakan penghalangan ini dinilai sebagai bentuk ketidakterbukaan institusi dalam menghadapi pengawasan eksternal, terutama terkait isu fasilitas khusus yang tidak seharusnya ada di lembaga pemasyarakatan.

IM57+ Institute menegaskan bahwa tindakan menghalangi tugas lembaga pengawas negara merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan aturan yang berlaku, upaya menghambat kinerja Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasannya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, IM57+ mendesak adanya tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Keberadaan klaster mewah di dalam lapas sendiri dipandang sebagai bentuk ketidakadilan sosial, mengingat fungsi utama penjara adalah untuk pembinaan dan rehabilitasi yang setara bagi seluruh warga binaan tanpa memandang status sosial maupun ekonomi. Transparansi dalam pengelolaan lapas menjadi kunci utama untuk menghapus praktik diskriminasi fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan.

#Lapas Cibinong#Ombudsman RI#IM57+ Institute#Korupsi Lapas#Hak Asasi Manusia

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →