Bank Indonesia (BI) secara resmi memutuskan untuk tidak mengubah tingkat suku bunga acuan pada periode September 2026. Suku bunga tersebut tetap bertahan di posisi 5,75 persen, sebuah langkah yang diambil setelah melalui pertimbangan matang mengenai kondisi ekonomi makro saat ini.
Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengungkapkan bahwa keputusan untuk menahan suku bunga ini didasari oleh penilaian terhadap stabilitas harga di dalam negeri. Menurutnya, indikator inflasi saat ini masih berada dalam rentang yang terjaga atau tergolong jinak, sehingga tidak diperlukan intervensi agresif berupa kenaikan suku bunga untuk menekan harga barang dan jasa.
Dalam analisis kebijakan moneter yang dipaparkannya, Destry menekankan bahwa stabilitas inflasi menjadi faktor kunci dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan kondisi inflasi yang terkendali, BI menilai bahwa tingkat suku bunga saat ini sudah cukup memadai untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas nilai tukar rupiah dan momentum pertumbuhan ekonomi.
Langkah konsisten dalam mempertahankan suku bunga ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan sektor perbankan dalam menyusun strategi finansial mereka. Fokus utama Bank Indonesia saat ini adalah memastikan bahwa kebijakan moneter tetap responsif terhadap dinamika global namun tetap berorientasi pada stabilitas domestik agar tidak terjadi gejolak ekonomi yang tidak perlu.
Sebagai bank sentral Republik Indonesia, Bank Indonesia memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas nilai rupiah melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. Pengaturan suku bunga acuan merupakan salah satu instrumen utama yang digunakan BI untuk mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.






