Nasional

IPW Kritik Prosedur Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Pertanyakan Batas Kewenangan

IPW Kritik Prosedur Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Pertanyakan Batas Kewenangan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memberikan kritik tajam terkait pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh pihak Ombudsman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9).

Kritik tersebut muncul bukan karena tujuan pengawasan yang dilakukan, melainkan lebih kepada mekanisme dan tata cara pelaksanaan sidak tersebut di lapangan. Menurut Sugeng, ada hal-hal yang perlu diperhatikan terkait prosedur operasional saat melakukan pemeriksaan mendadak di instansi pemerintah, terutama yang berkaitan dengan keamanan seperti lembaga pemasyarakatan.

Lebih lanjut, Sugeng menyinggung mengenai batasan kewenangan yang dimiliki oleh Ombudsman dalam melakukan tindakan tersebut. Ia menekankan pentingnya koordinasi dan penghormatan terhadap protokol yang berlaku agar fungsi pengawasan tetap berjalan efektif tanpa melampaui wewenang yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

IPW menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan memang diperlukan, namun harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika birokrasi. Hal ini bertujuan agar hasil dari pengawasan tersebut memiliki legitimasi yang kuat dan tidak menimbulkan polemik baru terkait prosedur pelaksanaan tugas antarlembaga negara.

Ombudsman Republik Indonesia sendiri merupakan lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik yang memiliki mandat untuk memastikan bahwa administrasi pemerintahan berjalan sesuai dengan asas kepatutan dan standar pelayanan yang berlaku. Pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan sering kali menjadi fokus utama guna memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi dan mencegah terjadinya maladministrasi dalam pengelolaan lapas.

#IPW#Ombudsman#Lapas Cibinong#Pengawasan Publik#Hukum

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →