Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat Kota Bandung dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Pada Selasa, 29 September 2026, layanan jemput bola ini tersedia di dua titik lokasi strategis, yakni di BPR KS Wastukencana yang terletak di Jalan Wastukencana serta di kawasan Pasar Modern Batununggal.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang telah habis masa berlakunya. Bagi warga yang ingin mengajukan pembuatan SIM baru, proses administrasi tetap harus dilakukan secara langsung di kantor Polrestabes Bandung.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya administrasi untuk perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp 75.000. Selain biaya administrasi tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi sebesar Rp 80.000 serta biaya tes kesehatan senilai Rp 50.000.
Untuk memperlancar proses administrasi, masyarakat diminta untuk melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Berkas yang wajib dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih aktif, fotokopi SIM lama beserta dokumen aslinya, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi SIM.
Kegiatan perpanjangan SIM ini dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam regulasi tersebut, khususnya pada Pasal 281, telah diatur mengenai ketentuan serta sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM saat berkendara di jalan raya.
SIM merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Kepemilikan SIM bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin keselamatan lalu lintas. Dengan adanya pengawasan ketat terhadap kepemilikan SIM, diharapkan angka kecelakaan jalan raya dapat ditekan melalui peningkatan disiplin dan standar kemampuan berkendara masyarakat.






