Nasional

Kader PSI Tegaskan Diskualifikasi Gibran Rakabuming dalam Pilpres Tidak Mungkin Terjadi

Kader PSI Tegaskan Diskualifikasi Gibran Rakabuming dalam Pilpres Tidak Mungkin Terjadi

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan respons tegas terkait adanya gugatan yang menuntut diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi pemilihan presiden. Kader PSI, Dedy Nur Palakka, menyatakan keyakinannya bahwa upaya untuk menggugurkan Gibran dari pencalonan tidak akan terwujud.

Menurut Palakka, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan diskualifikasi terhadap Gibran. Ia menilai bahwa segala prosedur yang telah dilalui sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, sehingga tuntutan tersebut dianggap tidak memiliki landasan yang kuat untuk dikabulkan oleh hakim konstitusi.

Di sisi lain, pandangan berbeda muncul dari Denny Indrayana. Ia mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan instansi hukum terakhir yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum terkait permasalahan ini. Bagi Indrayana, MK menjadi tumpuan harapan bagi pihak-pihak yang merasa ada ketidakadilan dalam proses pencalonan tersebut.

Perdebatan mengenai legalitas pencalonan Gibran ini terus bergulir di ruang publik, terutama setelah adanya putusan MK yang membuka jalan bagi calon wakil presiden di bawah usia 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Hal ini memicu berbagai reaksi, mulai dari dukungan hingga kritik tajam dari kalangan akademisi dan aktivis hukum yang menilai adanya problematika etika dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

#Gibran Rakabuming#PSI#Mahkamah Konstitusi#Pilpres#Hukum Pemilu

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →