Ekonomi

Kadin Dorong Pelaku Usaha Jadikan Sertifikasi Halal 2026 sebagai Peluang Pasar Global

Kadin Dorong Pelaku Usaha Jadikan Sertifikasi Halal 2026 sebagai Peluang Pasar Global

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan tanggapan terkait kebijakan pemerintah yang mewajibkan sertifikasi halal bagi berbagai produk pada Oktober 2026 mendatang. Kadin menekankan bahwa aturan mandatori ini tidak seharusnya dilihat oleh para pelaku usaha hanya sebagai beban administratif atau sekadar pemenuhan kewajiban regulasi yang memberatkan.

Menurut Kadin, kewajiban sertifikasi halal ini justru harus dimanfaatkan sebagai langkah strategis bagi dunia usaha. Dengan memiliki sertifikasi resmi, produk-produk lokal diharapkan dapat meningkatkan daya saing mereka, tidak hanya di pasar domestik tetapi juga dalam skala yang lebih luas.

Lebih lanjut, Kadin menilai bahwa standarisasi halal akan menjadi kunci penting dalam memperluas penetrasi pasar ke kancah internasional. Sertifikasi yang diakui secara resmi akan memberikan jaminan kualitas dan kepercayaan bagi konsumen global, sehingga produk Indonesia memiliki nilai tambah yang lebih kuat saat bersaing dengan produk dari negara lain.

Melalui perspektif ini, para pelaku usaha, mulai dari skala mikro, kecil, hingga besar, didorong untuk mempersiapkan diri sejak dini. Transformasi menuju ekosistem industri halal dianggap sebagai investasi jangka panjang yang akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan ekspor produk halal.

#Sertifikasi Halal#Kadin Indonesia#Ekspor Produk#Ekonomi Syariah#Industri Halal

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →